Dari Pernyataan pasal diatas, bahwa perceraian harus berdasarkan putusan pengadilan, tidak boleh hanya dengan disepakati kedua belah pihak saja. Harus ada alasan-alasan yang mendasari perceraian di hadapan hakim, agar perceraian Anda dapat dikabulkan dalam pengadilan. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain https://www.legalkeluarga.id/
The Smart Trick of pengacara perceraian That No One is Discussing
Internet 2 hours 8 minutes ago hilaryc579vrm6Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings